Sabtu, 03 Desember 2011

BELAJAR ILMU FAROIDL DENGAN CEPAT DAN MUDAH

Islam sebagai ajaran yang universal mengajarkan tentang segala aspek kehidupan manusia,termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Islam mengajarkan tentang pembagian harta warisan dengan seadil - adilnya agar harta menjadi halal dan bermanfaat serta tidak menjadi malapetaka bagi keluraga yang ditinggalkannya. Dalam kehidupan di masyaraakat, tidak sedikit terjadi perpecahan, pertikaian, dan pertumpahan darah akibat perebutan harta warisan.
Pembagian harta warisan didalam islam diberikan secara detail, rinci, dan seadil-adilnya agar manusia yang terlibat didalamnya tidak saling bertikai dan bermusuhan. Dengan adanya system pembagian harta warisan tersebut menunjukan bahwa islam adalah agama yang tertertib,teratur dan damai. Pihak-pihak yang berhak menerima warisan dan cara pembagiannya itulah yang perlu kita pelajari pada bab ini.
Pengertian Mawaris
            Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang telah meninggal. Ahli waris dapat digolongkan menjadi dua, yaitu ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ( lihat QS:Al - baqarah : 188 ). Karena sensitif atau rawannya masalah harta warisan itu, maka dalam agama islam ada ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Salah satu dari tujuan ilmu tersebut adalah tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.
            Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.
            ”Bagi orang yang laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu, bapak, dan kerabatnya.baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”( QS. An Nissa:7 )
            Dari hadits Rasulullah saw, ada yang menerangkan bagian warisan untuk saudara perempuan yang lebih dua orang, bagian nenek dari bapak dan dari ibu serta bagian cucu perempuan dari anak laki - laki dan lain-lain.
            Zaid bin sabit adalah sahabat Rasulullah saw.dari kalangan Anshar yang berasal dari suku khajraj. Ia lahir di madinah tahun 11 SH/611M. Ia masuk islam pada tahun pertama hijriyah dan menjadi sekretaris Rasulullah saw. Untuk menulis wahyu yang turun, menulis surat - surat untuk pembesar kaum yahudi serta menjadi penyusun mushaf di masa khalifah Abu Bakar As Siddiq. Ia dikenal sangat ahli dalam ilmu Al Qur’an, tafsir, hadits dan khususnya faraid sehingga dijuluki Ulama masyarakat. Pada masa khalifah Umar bin Khattab dan Usman bin Affan, ia menjabat sebagai mufti ( ahli fatwa ) yang paling berpengaruh dalam bidang faraid, bahwa Rasulullah sendiri pernah bersabda, ”Yang paling ahli dalam ilmu faraid di antara kalian adaah Zaid bin Sabit.”( HR.Ibnu Majah dan Ahmad bin Hambal ). Zaid bin Sabit wafat di Madinah pada tahun 45H/665M.
            Zawil Furud adalah ahli waris yang perolehan harta warisannya sudah ditentukan oleh dalil Al Quran dan Hadits (lihat QS.An Nissa:11, 12, dan 176). Dari ayat Al Qur’an tersebut, dapat diuraikan orang yang mendapat seperdua, seperempat, dan seterusnya.
  1. Ahli waris yang mendapa 1/2 , yaitu sebagai berikut:
            1). Anak pempuan tunggal
            2). Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
            3). Saudara perempuan tunggal yang sekandung
            4). Saudara perempuan tunggal yang sebapak apabila saudara perempuan yang                   sekandung tidak ada
            5). Suami apabila istrinya tidak mempunyai anak, atau cucu (laki-laki ataupun         perempuan) dari anak laki-laki
  1. Ahli waris yang mendapat 1/4, yaitu sebagai berikut:
            1). Suami apabila istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
            2). Istri ( seorang atau lebih ) apabila suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari         anak laki-laki
  1. Ahli waris yang mendapat 1/8, yaitu istri ( seorang atau lebih ) apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
  2. Ahli waris yang mendapat 2/3, yaitu sebagai berikut: .
1.Dua orang anak perempuan atau lebih apabila tidak ada anak laki-laki ( menurut sebagian besar ulama )
2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki apabila anak perempuan tidak ada ( diqiyaskan kepada anak perempuan )
3. Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung ( seibu sebapak )
4. Dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak
  1. Ahli waris yang mendapat 1/3, yaitu sebagai berikut
            1. Ibu, apabila anaknya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu, atau dia tidak   saudara - saudara ( laki-laki atau perempuan ) yang sekandung, yang sebapak atau yang            seibu
            2. Dua orang atau lebih ( laki-laki atau perempuan ) yang seibu apabila tidak ada anak        atau cucu atau anak
  1. Ahli waris yang mendapat 1/6, yaitu sebagai berikut:
            1. Ibu, apabila anaknya yang meninggal itu mempunyai cucu ( dari anak laki-laki ) atau      mempunyai saudara-saudara( laki-laki atau perempuan ) yang sekandung, yang sebapak            atau seibu
            2. Bapak, apabila anaknya yang meninggal mempunyai anak atau cucu ( laki-laki atau        perempu an ) dari anak laki-laki
            3). Nenek ( ibu dari ibu atau ibu dari bapak ). Nenek mendapat 1/6 apabila ibu tidak ada.   Jika nenek dari bapak atau ibu masih ada, maka keduanya mendapat bagian yang sama       dari bagian yang 1/6 itu
            4). Cucu perempuan ( seorang atau lebih ) dari laki-laki apabila orang yang meninggal        mempunyai anak tunggal. Akan tetapi, apabila anak perempuan lebih dari seorang, maka       cucu perempuan tidak mendapat apa-apa
            5). Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu (dari anak laki-laki),   sedangkan bapaknya tidak ada
            6). Seorang saudara ( laki-laki atu perempuan ) yang seibu
            7). Saudara perempuan yang sebapak ( seorang atau lebih ) apabila saudaranya yang           meninggal itu mempunyai seorang saudara perempuan kandung. Ketentuan pembagian     seperti itu dimaksudkan untuk menggenapi jumlah bagian saudara kandung dan saudara     sebapak menjadi 2/3 bagian. Apabila saudara kandungnya ada dua orang atau lebih, maka saudara sebapak tidak mendapat bagian
Batalnya Hak Menerima Waris
Sekalipun berhak menerima waris yang seseorang meninggal dunia, tetapi hak itu dapat batal karena hal - hal berikut ini.
                  1. Tidak beragama islam. Hukum islam hanya untuk umat islam, maka seorang bapak         yang tidak beragama islam tidak mewarisi harta anaknya yang beragama islam, demikian         juga sebaliknya
                  2. Murtad dari agama islam. Sekalipun mulanya beragama islam, tetapi kemudian pindah   agama lain, maka ia tidak berhak lagi mempusakai harta keluarganya yang beragama   islam
                  3. Membunuh. Orang yang membunuh tidak berhak mendapat harta waris dari orang         yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah.,”Tidaklah si pembunuh mewarisi harta         orang yang dibunuhnya,sedikitpun. “( HR.Ahli Hadits )
                  4. Menjadi hamba. Seseorang yang menjadi hamba orang lain tidak berhak menerima         harta waris dari keluarganya karena harta harta tersebut akan jatuh pula ketangan orang       yang menjadi majikannya ( lihat QS.An Nahl:75 )
Ketentuan Tentang Harta Sebelum Pembagian Warisan
Pada saat jenazah telah dimakamkan, sebelum dilaksanakan pembagian warisan, pihak keluarga atau ahli waris terlebih dulu harus menyelesaikan beberapa hal yang ada sangkut pautnya dengan harta peninggalan, yaitu sebagai berikut:
                  1. Zakat, apabila telah sampai saatnya untuk mengeluarkan zakat harta, maka harta            peninggalan dikeluarkan untuk zakat mal terlebih dahulu atau zakat fitrah
                  2. Hutang, apabila si jenazah meninggalkan hutang, maka hutang itu harus dibayar lebih    dulu
                  3. Biaya perawatan, yaitu pembelanjaan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan dan       pengurusan jenazah seperti membeli kain kafan dan biaya penguburan hingga si jenazah            selesai dimakamkan
                  4. Membayar wasiat, apabila sebelum meninggal ia berwasiat, maka harus dibayarkan        lebih dulu, asalkan tidak melebihi⅓ harta peninggalan. Berwasiat tidak dibenarkan       kepada ahli waris karena mereka telah mendapat bagian dari harta warisan yang akan   ditinggalkannya. Lain halnya semua ahli waris setuju bahwa sebagian dari harta             peninggalan itu boleh di wasiatkan kepada seseorang di antara mereka
                  5. Memenuhi nazar jenazah ketika masih hidup dan belum sempat dilaksanakan.     Misalnya, nazar untuk mewakafkan sebidang tanahnya, dan nazar untuk ibadah haji.
            Apabila semua hak yang tersebut di atas telah di selesaikan semuanya, maka harta warisan yang masih ada dapat dibagi - bagikan kepada ahli waris yang berhak           menerimanya.
Perhitungan Dalam Pembagian Warisan
            Jika seseorang meninggal dunia, kemudian ada ahli waris yang mendapat 1/6 bagian, dan seorang lagi mendapat 1/4 bagian, maka pertama - tama harus dicari KPK ( kelipatan persekutuan terkecil ) dari pembilang 6 dan 4, yaitu bilangan 12. Didalam ilmu faraid, KPK disebut asal masalah.
Asal masalah dalam ilmu faraid ada 7 macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.
Contoh kasus 1.
Ada seseorang perempuan meninggal dunia, ahli warisnya adalah bapak, ibu, suami, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta peninggalannya sebanyak Rp 1.800.000. Berapakah bagian masing - masing ahli waris?
Bapak = 1/6 ( karena ada anak laki-laki )
Ibu = 1/6 ( karena ada anak )
Suami = 1/4 ( karena ada anak )
Anak = Asabah ( karena ada anak laki-laki dan perempuan )
Asal masalah (KPK) = 12
Bapak = 1/6 * 12 = 2
Ibu = 1/6 * 12 = 2
Suami = 1/4 * 12 = 3
Jumlah = 7
Sisa ( bagian anak ) = 12 – 7 = 5
Bagian bapak = 2/12*Rp 1.800.000 = Rp 300.000
Bagian ibu = 2/12*Rp 1.800.000 = Rp 300.000
Bagian suami = 3/12*Rp 1.800.000 = Rp 450.000
Bagian anak = 5/12*Rp 1.800.000 = Rp 750.000
Untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan sehingga dua anak laki-laki mendapat empat bagian dan seorang anak perempuan mendapat satu bagian. Harga warisan sisanya dibagi lima(5).
Bagian seorang anak laki-laki =2/5 * Rp750.000 = Rp300.000
Bagian seorang anak perempuan =1/5 * Rp750.000 = Rp150.000
Didalam praktek pelaksanaan pembagian harta warisan, sering di jumpai kasus kelebihan atau kekurangan harta sehingga pembagian harta waris memerlukan metode perhitungan yang tepat.
Sebagaimana contoh 1, sebelum memulai pembagian harta warisan, lebih dulu harus ditetapkan angka asal masalah, yaitu mencari angka ( kelipatan persekutuan ) terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris guna memudahkan dalam operasional hitungan. Misalnya bagian ahli waris 1/2 dan 1/3, angka asal masalahnya ( KPK ) adalah 6 karena 6 dapat dibagi 2 dan 3 ( penyebutnya ). Bagian ahli waris 1/4, 2/3, 1/6, 1/4 angka asal masalahnya adalah 12 karena angka 12 dapat dibagi 2, 3, dan 6. Bagian ahli waris 1/8 dan 2/3, angka masalahnya 24 karena angka 24 dapat dibagi 8 dan 3. Demikian seterusnya.
Hikmah Mawaris
Beberapa hikmah yang dapat diambil dari pengaturan waris menurut islam antara lain sebagai berikut:
      1. Dengan adanya ketentuan waris itu disamping akan membawa keteraturan dan ketertiban dalam hal harta benda, juga untuk memelihara harta benda dari satu generasi ke generasi lain.
      2. Dapat menegakan nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan, dan demokratis di antara manusia, khususnya dalam soal yang menyangkut harta benda.
      3. Dengan mempelajari ilmu waris berarti seorang muslim telah ikut memelihara dan melaksakan ketentuan-ketentuan dari Allah swt. Yang terdapat dalam Al Qur’an.
      4. Menghindarkan perpecahan antar keluarga yang disebabkan oleh pembagian harta warisan yang tidak adil. Mengalirkan harta peninggalan kepada yang lebih bermanfa’at agar lebih terjaminnya kesejahteraan keluarga secara merata.
      5. Memelihara harta peninggalan dengan baik sehingga harta itu menjadi amal jariah bagi si jenazah.
      6. Memperhatikan anak yatim karena dengan harta yang di tinggalkan oleh orang tuanya kehidupan anak - anak yang di tinggalkan itu akan lebih terjamin.
      7. Dengan pembagian yang merata sesuai dengan syariat, maka masing-masing anggota keluarga akan merasakan suatu kepuasan sehingga dapat hidup dengan tentram.
      8. Dengan mengetahui ilmu mawaris, maka setiap anggota keluarga akan memahami hak-hak dirinya dan hak-hak orang lain, sehingga tidak akan terjadi perebutan terhadap harta warisan tersebut.

Sumber Materi:
1. Buletin Fosmi FH UNS
2. Kitab Uddaul Faridl ala Imam Said bin Said An Nabhan
3. Kitab Rohabiyyah
4. Materi Kuliah Hukum Keluarga dan Kehartaan Islam Fakultas Hukum UNS

11 komentar:

  1. assalamu'alaikum wr.wb.
    sangat bermanfaat bagi muslim yg ingin mempelajarinya. ijin copas ya. terima kasih

    BalasHapus
  2. subhanallah....sangat bermanfaat.mohon izin 'tuk copas

    BalasHapus
  3. thank u jazakumuLLah ...izin copas yaa buat panduan

    BalasHapus
  4. Mohon di balas
    Sepasang suami istri yg tidak mempunyai keturunan,dan tidak mengadopsi anak,mempunyai harta yg lumayan banyak,dari hasil berniaga mereka berdua,saat ini sang istri baru saja tutup usia,pertanyaan saya siapa saja yg berhak atas harta mereka...trima kasih

    BalasHapus
  5. Mohon di balas
    Sepasang suami istri yg tidak mempunyai keturunan,dan tidak mengadopsi anak,mempunyai harta yg lumayan banyak,dari hasil berniaga mereka berdua,saat ini sang istri baru saja tutup usia,pertanyaan saya siapa saja yg berhak atas harta mereka...trima kasih

    BalasHapus
  6. Seorang almarhum meninggalkan kan 1 orang istri ke dua ( tanpa anak) dua anak laki laki ,1 anak perempuan ( almrhalm istri pertama),wwarisan nya rumah tapi itu rumah tanah nya milik istri, bagaimana cara membagi nya

    BalasHapus
  7. Kami 3 bersaudara..ibu kami meninggal terlebih dahulu..kemudian bapak dan meninggalkan istri..sedangkan dri pernikahan selama 2 th dengan istri bapak tidak mendapatkan kekayaan..apakah istri yg ditinggal kan punya hak waris

    BalasHapus